Setiap tanggal 26 April diperingati sebagai hari Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) internasional. Beberapa orang mungkin belum memahami maksud dari kekayaan intelektual tersebut. Dikutip dari id.wikipedia.org kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan intelektual bisa diciptakan oleh satu orang atau sekelompok orang. Terciptanya suatu produk tersebut haruslah dilindungi agar para penciptanya juga terlindungi dan tidak merasa dirugikan.

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki hak cipta dari penciptanya. Pada era digital saat ini banyak sekali pembajakan ataupun plagiasi yang dilakukan oleh orang lain. Contohnya yaitu pembajakan pada perangkat lunak yang berbayar. Masalah tersebut memang tidak bisa langsung diselesaikan secara tuntas. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pembajakan perangkat lunak.

Pertama, pastinya adalah harga dari produk perangkat lunak tersebut. Beberapa orang mungkin berpikir, alangkah lebih baik menikmati perangkat lunak yang lengkap dan gratis daripada harus membelinya. Segala cara dilakukan agar bisa mendapatkan perangkat lunak tersebut secara cuma-cuma, tanpa disadari perilaku seperti itu sudah melanggar HaKI. Jika dilihat pada masa ini, banyak perangkat lunak open-source (bebas lisensi) yang dapat digunakan secara gratis. Tetapi, hal ini tidak mengurangi penggunaan perangkat lunak bajakan karena kurangnya pemahaman terhadap perangkat lunak open-source (bebas lisensi) tersebut.

Kedua, kurangnya ketegasan hukum terhadap pelanggaran HaKI yang membuat para pembajak tidak merasa takut akan hukuman yang diberikan atas tindakannya tersebut. Padahal pelanggaran pembajakan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berisi, Pelaku pembajakan bisa diberi sanksi 2 sampai 10 tahun penjara. Selain itu, juga bisa berupa denda sebesar Rp500.000.000,00 hingga Rp4.000.000.000,00.

Selain pembajakan perangkat lunak, plagiasi karya milik orang lain juga termasuk melanggar HaKI. Plagiarisme terhadap karya seni seperti lagu, video, hingga konten youtube tersebut mungkin tidak terlihat jelas. Tetapi hal tersebut bisa merugikan pencipta aslinya. Dengan demikian, perlunya pendidikan mengenai HaKI sejak dini sangatlah penting untuk menyadarkan masyarakat agar menghargai karya orang lain. Selain itu, peran pemerintah dan penegak hukum diharapkan lebih baik untuk menjatuhkan sanksi kepada orang yang telah melanggar peraturan. (Ang)