Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Teknik (KPUM FT UTM) menyelenggarakan Pemilu FT 2023 setiap tahunnya. Sebagai penyelenggara pemilu, KPUM FT bertanggung jawab dalam penyusunan rangkaian acara, hingga menghitung jumlah suara secara keseluruhan. Lembaga ini memiliki wewenang penuh atas apapun yang terjadi dalam pemilihan umum yang diselenggarakannya.

Seperti yang kita ketahui, sejak tahun 2020 Pemilu FT dilaksanakan secara online atau dalam jaringan. Bahkan tahun ini pun kita kembali merasakan bagaimana melaksanakan pemilu online. Pada PKPU FT No. 1 Tahun 2023 telah menetapkan bahwa Pemilu FT 2023 akan dilaksanakan secara online dengan menggunakan Electronic-Vote (E-Vote).

Pelaksanan ini berdasarkan surat himbauan dari Wakil Dekan III yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu FT tahun ini dilaksanakan dalam jaringan (online) melalui unggahan akun media sosial resmi KPUM FT (@kpumft_utm) pada 27 Desember 2023. Tentunya, pelaksanaan pemilu secara E-Vote dianggap fleksibel dan bisa mencakup banyak mahasiswa, sekalipun mereka ada di rumah masing-masing. Mengingat, pelaksanaannya pada saat agenda libur kampus.

Kenyataannya pelaksanaan Pemilu FT secara E-Vote mengundang berbagai spekulasi negatif. Kekhawatiran mahasiswa FT tentang adanya kecurangan di dalamnya, karena  tidak menyaksikan secara langsung di lokasi penghitungan torehan suara masing-masing paslon. Peluang terjadinya kecurangan dapat dinilai sendiri dengan melihat jalannya Pemilu FT tahun ini terkesan tergesa-gesa seolah dikejar oleh waktu.

Entah memang tutup mata terhadap peraturan atau bagaimana, sudah jelas tertulis pada Undang-Undang Keluarga Mahasiswa (UU KM) UTM Pasal 25 bahwasannya apabila hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka waktu pendaftaran akan ditambah 1 x 7 hari. Namun, realitanya tidak terdapat penambahan waktu pendaftaran dan malah mempercepat pemilu dengan menghapus beberapa rangakaian kegiatan. Padahal memaksimalkan keseluruhan kegiatan seharusnya menjadi tujuan utama tanpa adanya kekurangan agar mampu memberikan hasil yang sesuai dengan apa yang diharapkan mahasiswa FT.

Belum lagi, tidak mengetahui karakter kandidat yang pantas berdiri di panggung teratas. Mengapa tidak ada kesempatan untuk mengenali lebih jauh mereka? Bagaimana bisa memilih secara daring jika masih asing dengan paslonnya? Dalam hal nilai efektifitas dan efisiensi pemilu online menggunakan Google Form (mungkin) dirasa tidak memuaskan bagi sebagian besar mahasiswa FT. Memang kita sebagai mahasiswa FT tidak seluruhnya mengenali secara langsung bagaimana sosok pasangan calon (paslon) pemilu.

Lagi dan lagi, bukankah dari segi keamanan Google Form perlu dipertanyakan? Link Google Form tersebut tervalidasi dengan akun email kampus, bisa sangat mudah diakses orang lain juga bagi mereka yang mengetahui kata sandi akun kampus mahasiswa bersangkutan. Peluang penyalahgunaan hak pilih suara sangat besar. Bagaimana jika pada kenyataannya pemilik akun pribadi belum menyerahkan suaranya namun ternyata akun pribadinya sudah digunakan?

Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2023 yang berlaku sejak 21 Juni 2023, bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir. Kita semua sudah paham kegiatan seluruhnya sudah kembali normal, tanpa ada batasan interaksi tatap muka. Bahkan UU KM UTM Tahun 2023 Bab III pasal 4 butir b, menetapkan pemilu dilaksanakan secara luar jaringan. Kenapa KPUM FT masih memberlakukan sistem online dalam Pemilu FT?

Secara tidak langsung, melaksanakan pemilu secara online melanggar peraturan dari UU KM yang harusnya ditaati, bagi lembaga yang juga mengeluarkan aturan dalam pelaksanaan pemilu. Bagaimana bisa kita mematuhi peraturan yang dibuat KPUM FT, tapi dia sendiri juga melanggar aturan yang lebih tinggi dari aturan yang mengikat aturan yang ditetapkan? Apakah ada kesengajaan akan hal itu?

Jika pelaksanaan Pemilu FT secara online lebih efektif dan mudah, juga tidak perlu menggelontorkan banyak dana? Lalu, apa gunanya peraturan yang telah disusun dan ditetapkan pada UU KM UTM? Adakah penganak emasan dan hak preogratif khusus bagi KPUM FT? Atau justru, ada tingkatan atau ranah posisi yang lebih dominan, sehingga mengusik independensi KPUM FT itu sendiri.

Sebagaimana mestinya KPUM FT selaku penyelenggara Pemilu FT, berkedudukan sebagai pemegang wewenang tertinggi, bisa berjalan seperti yang tercantum pada UU KM UTM FT No. 1 Tahun 2023 Bab pasal 10 butir c, bahwa sebagai penyelenggara pemilu KPUM F memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan tata cara dan semua tahapan penyelenggaraan pemilu, mengkoordinasikan, serta mengendalikan semua tahapan Pemilu Mahasiswa.

Dengan banyaknya kekhawatiran tersebut, sebagai mahasiswa FT tentu dapat menilai sendiri bagaimana jalannya pelaksanaan Pemilu FT kali ini. Sayangnya hingga opini ini diterbitkan, serta Pemilu telah terlaksana dan sudah penetapan kandidat. Apa yang tertulis di atas hanya dapat disimpan dalam catatan kecil hitam guna kebaikan tahun depannya. (iVeed)