Belakangan ini, sosial media banyak dibanjiri dengan isu yang sebenarnya asing di telinga saya yang awam, mungkin beberapa di antar pembaca juga bertanya-tanya, apasih omnibus law ini? Apakah sejenis makanan? Atau malah virus baru temannya corona?  Mari kita bedah satu per satu dan apakah semengerikan itu bagi pekerja, seperti yang marak di beritakan di mana-mana.

Menurut Wikipedia, omnibus law atau sebuah RUU Omnibus  adalah hukum yang diusulkan yang mencakup sejumlah topik beragam atau tidak terkait. Omnibus berasal dari bahasa latin dan berarti “untuk jadi segalanya”. RUU Omnibus adalah dokumen tunggal yang diterima dalam satu suara oleh badan legislatif tetapi menggabungkan beberapa langkah menjadi satu atau menggabungkan beberapa subjek.
Berdasar cakupannya yang besar, tagihan omnibus membatasi peluang untuk debat dan pengawasan. Secara historis, tagihan omnibus kadang-kadang di gunakan untuk lulus amandemen yang kontrofersial. Alasan ini yang menjadikan beberapa orang menganggap tagihan omnibus anti demokrasi.

Dari definisi umum nya saja, sudah menjelaskan bahwa peraturan ini bukan main-main. Kemudian, apabila ada satu  poin saja yang memberatkan rakyat  dan disetujui, ini nantinya akan berbahaya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa peraturan ini erat kaitannya dengan para pekerja, salah satunya yang ditentang oleh kaum buruh adalah revisi UU No. 13/2003. Tentang ketenagakerjaan. Menurut artikel yang saya baca dari mojok.co yang dipublikasikan (19/02),  bagi pekerja peraturan ini merugikan karena banyak hak buruh yang tercabut misalnya. Dimudahkannya PHK, dihapusnya cuti penting seperti cuti haid dan melahirkan, upah yang dibayar per jam, jumlah pesangon diturunkan, diperluasnya pekerjaan dengan sistem kontrak dan out sorsing dan berbagai hal mengerikan lainnya.

Dipahami secara sekilas, sepertinya bukan masalah bagi pekerja, namun masalah untuk kita semua. Salah satu usulan dari draft tersebut adalah mekanisme penilaian mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dulunya ada di pasal 29 UU NO. 32 tahun 2009 di ganti mekanisme assessment yang dilakukan oleh pihak ketiga.  Artinya, ada kemungkinan bagi pengusaha untuk membayar orang tersebut untuk meloloskan usahanya. Yapp menurut saya sendiri praktik ini sangat mungkin terjadi di negara berflower ini. Namun, ada sedikit pertanyaan dalam benak saya. Bukankah sejak dulu praktik seperti itu sudah ada? Kita seperti tidak tahu realita negeri ini saja, entah dipilih pemerintah, entah dipilih perusahaan yang namanya manusia tetap bisa beresiko di sogok bukan?

Berikut adalah beberapa pasal-pasal kontroversial yang diprotes banyak orang, khususnya buruh :

  • Pasal 170 RUU cipta kerja
  • Kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. ( namun ini sudah diklarifikasi oleh pemerintah bahwa itu typo atau salah ketik. Hmmmm typo mu berbahaya pak, saran saya sih tukang ketiknya di pecat aja, apan typo sampe satu pasal pecat saja, saya siap gantikan kok kalau jadi tukang ketik doang bisa saya 😀 )
  • Pasal 89. (sebenarnya masalah utamanya Cuma di pasal ini sih menurut saya)
  • Poin 22 tentang hari kerja buruh.
  • Poin 20 tentang lembur.
  • Poin 24 tentang upah minimum.
  • Poin 45 tentang pesangon.
  • Pasal 92 tentang bonus tahunan.
  • Pasal 18 dan 11 yang merevisi UU no.40 tahun 1999 tentang PERS.

(jujur feeling saya mengatakan ini hoax, karna pada dasarnya omnibus law ketenaga kerjaan ini bertujuan untuk menggenjot laju pertumbuhan ekonomi, seperti yang dikatakan pakde jokowi, dan draft asli RUU ini belum dirilis ke publik oleh pemerintah, jadi yang belakangan kita ributkan ini cuma bocoran dari seseorang entah siapa di pemerintahan, dan bisa saja kan orang ini melebih-lebihkan. Dimana jawabannya seperti P.E.K.K.A.  is pekka a knight? samurai? Or robot?  No one knows..)

 

Pada intinya, menurut saya media terlalu heboh dalam memberitakan isu ini, oke ini akan menjadi sangat subjektif. Kenapa saya berpendapat demikian?

Pertama, Ini baru isu, baru gambaran mentah dari apa yang di kemukakan pakde jokowi saat di lantik tempo hari. Kurang lebih pakde mengatakan “akan memangkas aturan-aturan lama yang dinilai terlalu berbelit alias ribet yang mana ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi terutama investasi di Indonesia.”   Kalau diibaratkan sebuah bangunan. Ini baru sketsa yang di bua story ig oleh arsiteknya atau mungkin anak si arsitek.  Yang mana sketsa ini sama sekali belum tersentuh tangan orang sipil yang bertugas memperhitungkan kemiringan, sudut elevansi, dan kekuatan bangunan. Sama dengan isu ini, draft asli RUU nya belum dikirim ke DPR hingga ini saya tulis (22/2),  jadi ini masih terlalu awal untuk di gemba gemborkan namun tetap harus dikawal. Masih banyak lho kasus-kasus besar yang sudah jelas kebobrokannya dan seolah sirna begitu saja. Oh come on media-media besar yang meramaikan orang karnaval kemarin, apa kalian sudah lupa dengan JIWASRAYA ?

Kedua, masih banyak lho nasib pekerja yang tidak jelas statusnya, bukanya saya meremehkan tuntutan para buruh, namun saya berbicara tentang para pekerja harian (kuli), pekerja di UMKM yang masih belum jelas legalitasnya, dan itu banyak lho di desa saya. Terlebih sistem phk nya pun sangat subjektif menurut saya, kerjanya lelet dan nyebelin pokoknya kalau bos nya tidak suka, bisa langsung dipecat. Lalu, tidak mendapat pesangon atau apapun.

Ketiga, upah, banyak sekali lho pekerja khususnya pramuniaga atau kasir atau apapun di rumah makan, bioskop, bahkan restoran mewah yang harga es teh nya saja bikin sobat misquin seperti kita geleng-geleng kepala. Gaji mereka masih jauh dari UMK. Bahkan kurang dari setengah UMK kabupaten.  Saya sendiri kurang tahu apakah ada peraturan khusus semacam Perda untuk ini, namun kenapa harus di tetapkan UMK kalau cuma bisa di rasakan beberapa?

 

 Well terlepas dari semua itu, Isu ini memang cukup serius dan harus dikawal oleh kita semua, supaya kita tidak kecolongan lagi seperti UU KPK. Mungkin bila nantinya draft asli sudah rilis ke DPR dan pasal pasal bermasalah di atas belum juga diganti, buruh dan mahasiswa bisa turun ke jalan. Kemarin yang aksi mahasiswa saja (RUU KUHP) sudah sangat ramai apalagi ditambah buruh. Selamat bertugas pak polisi tetap jaga keselamatan untuk kita semua.

 

Penulis : dpb

Ilustrator : SM, Ang

Editor : red