Gerakan Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (GEMA UTM),  dilaksanakan pada Jumat (5/11). Dimulai pukul 09.30 WIB, aksi diikuti oleh sekitar 200 peserta dari seluruh fakultas di UTM. Kurang lebih terdapat 10 tuntutan yang diajukan oleh pihak mahasiswa kepada pihak rektorat melalui press release UTM SAKIT. 3 (tiga) poin tuntutan diantaranya meminta kejelasan perihal dana Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA), persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), pengembalian bantuan uang kuliah tunggal (UKT), serta permasalahan kegiatan organisasi mahasiswa (ORMAWA).

Koordinator lapangan (KORLAP) aksi GEMA UTM, Fikri Rolly Gunawan mengatakan bahwa seluruh tuntutan aksi sudah terpenuhi dan tinggal menunggu hasil dari tuntutan tersebut.

“Saya rasa untuk tuntutan kita sudah terjawab semua di rektorat tadi dan sudah dijawab oleh pihak rektor sendiri. Cuma mungkin ketegasan dari hal itu dari kita juga meminta surat pernyataan sikap yang bertepatan pada Senin 8 November 2021. Saya rasa untuk semua tuntutan sudah teripenuh makanya kita cuma menunggu hasil dari tuntutan itu,” paparnya.

Salah satu demonstran aksi dari mahasiswa program studi (Prodi) Ekonomi Pembangunan angkatan 2018, Adam mengatakan bahwa kejelasan dana DIPA dan permasalahan kegiatan ORMAWA perlu segera diselesaikan oleh pihak terkait. 

“Menurut saya terkait dengan dana DIPA karena terlambat cairnya. Juga kejelasan mengenai gedung yang dipakai di UTM itu butuh untuk kegiatan UKM, meskipun online kita butuh fasilitas seperti Wi-Fi nya maupun tempatnya,” ujarnya.

Wakil Rektor III, Agung Ali Fahmi menjelaskan bahwa perihal dana DIPA sudah tersedia untuk revisi kedua dan pencairannya akan dipercepat.

“Tapi revisi kedua kita sudah disetujui tadi malam, maka yang harus disiapkan teman-teman (red: ORMAWA) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Tenggat Terakhir ORMAWA untuk mengumpulkan LPJ tanggal 29 November. Karena kita terikat juga dengan pemerintah pusat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) itu secara undang-undang ditutup (red: buku kas tahunan negara) tanggal 22 Desember, diatas tanggal itu tidak bisa kita mencairkan apa-apa,” jelasnya.

Perihal pengembalian bantuan UKT akan dirapatkan hari ini (5/11) bersamaan dengan pembahasan pengelola kartu Indonesia pintar (KIP) dan afirmasi Pendidikan tinggi (ADik) dan dikonfirmasi untuk segera dikirimkan ke rekening masing-masing penerima pengembalian bantuan UKT.

Terkait penggunaan fasilitas kampus sejak tahun 2020 sudah diperbolehkan hanya saja dibatasi dan harus mengikuti protokol Kesehatan.(Uf,Rif,dpb,Zi)