Hampir semua aspek kehidupan di dunia membutuhkan alat tukar yang disebut uang. Benda ini menjadi salah satu komponen penting dalam proses transaksi hingga tujuan investasi dalam kehidupan sehari-hari. Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rupiah (Rp) adalah satu-satunya mata uang sebagai alat pembayaran yang sah, mulai berlaku sebagai Oeang Republik Indonesia (ORI) pada tanggal 30 Oktober 1946 yang disampaikan oleh Wakil Presiden pertama Muh. Hatta.

Dalam produksi uang kartal berupa kertas maupun logam, Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral Republik Indonesia telah diberi wewenang dalam undang-undang untuk menggandakan dan mengedarkan uang di Indonesia. Perancangan uang kartal memiliki aspek inovasi yang sangat diperhatikan oleh BI. Hal ini dimaksudkan salah satunya agar bisa mendeteksi keaslian uang rupiah dan menghindari peredaran uang rupiah palsu. Inovasi tersebut terus dikembangkan seiring berjalannya waktu, dan tahun ini kembali direalisasikan dalam peluncuran tujuh pecahan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022. Pecahan nominal uang baru ini terdiri atas Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp. 5.000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000, dan Rp. 100.000. Prosesi peluncuran ini dilaksanakan oleh Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI bersama dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia yaitu Sri Mulyani Indrawati.

Desain uang baru kali ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional serta tema kebudayaan Indonesia, sebagaimana pada uang TE 2016. Marlison Hakim selaku Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI mengungkapkan beberapa perbedaan antara emisi 2016 dan 2022, yaitu:

Desain Sebagai Pembeda

Berdasarkan usulan masyarakat tuna netra, memberikan perbedaan ukuran yang cukup kentara akan lebih membantu dalam membedakan nominal uang kertas. Tidak cukup jika nominal pecahan hanya ditandai dengan memberikan blind code. Dengan ini akhirnya pecahan uang TE 2022 dicetak dengan perbedaan ukuran 5 mm lebih panjang dibandingkan dengan emisi 2016 yang hanya selisih 2 mm disetiap nominalnya.

Dalam penggunaan warna pada uang TE 2022 juga dibuat lebih colorful dan mencolok. Warna kontrasnya lebih ditingkatkan dari sebelumnya yang lebih monokrom. Hal ini akan mempermudah mata untuk membedakan warna sehingga masyarakat dapat menghindari kekeliruan dalam mengenali nominal pecahan.

Peningkatan Keamanan

Benang pengaman baru dalam uang kertas emisi 2022 saat ini memiliki nama microlenses. Benang yang sama juga pernah digunakan dalam pecahan uang khusus Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp. 75.000.

Peningkatan keamanan lainnya terdapat pada teknologi Optically Variable Magnetic (OVMI) dengan menggunakan Color Shifting Ink untuk mendeteksi pergerakan gambar pada uang ketika diterawang. Beberapa gambar Ultra Violet (UV) juga ditambahkan lagi dibeberapa sisi. Peningkatan pengamanan ini dibutuhkan untuk mempersulit peniruan demi menghindari beredarnya uang rupiah palsu.

Tahan Lama

Uang baru di desain menggunakan bahan yang lebih kuat dengan lapisan coating atau varnish untuk meningkatkan daya edarnya supaya lebih tahan lama. Teknologi coating juga mulai diterapkan pada pecahan Rp. 1.000, Rp. 2.000, dan Rp. 5.000, demi memperpanjang masa edar yang bisa bertahan 19 hingga 20 bulan dari yang sebelumnya yang hanya kurang lebih 15 bulan.

Secara resmi, ketujuh pecahan uang TE 2022 tersebut mulai berlaku, dicetak serta didistribusikan pada masyarakat di Indonesia bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 sebagai alat bayar yang sah. Sesuai dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, peluncuran ini dapat menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi negeri.

Ditinjau dari website bi.go.id, berbeda dengan peluncuran uang pecahan khusus Rp. 75.000 Tahun Emisi 2020 sebagai UPK HUT RI ke-75, uang TE 2022 dengan sah beredar sebagai salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Pengeluaran uang TE 2022 ini tidak memberi dampak dalam penarikan dan/atau pencabutan uang rupiah yang dikeluarkan sebelumnya. Maka dari itu, seluruh uang logam ataupun kertas seperti TE 2016 ataupun sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut peredarannya oleh BI. Dalam penukarannya, masyarakat bisa mendapat uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI. Sedangkan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai tanggal 19 Agustus 2022 melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Beredarnya uang dalam negeri sudah mengalami proses pengembangan yang sangat panjang. Dalam hal ini, tindak kejahatan seperti pengedaran uang palsu tidaklah bisa dihindari, sehingga Pemerintah serta Bank Sentral RI perlu menetapkan kebijakan pengembangan inovasi. Pembaruan uang TE 2022 adalah hasil evaluasi dari uang emisi 2016 yang beredar sebelumnya dan saran dari masyarakat. Sangat penting menjaga nilai rupiah lingkungan masyarakat karena akan berpengaruh besar terhadap kegiatan serta perputaran ekonomi nasional.