Saint News – Koordinator Pusat dan Tim Kemenangan dari salah satu pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMATIF) 2020, telah mengajukan surat terbuka untuk Pengurus Harian (PH) angkatan 2019 teknik informatika kepada Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (MKM KM-UTM), Selasa (29/12). Surat terbuka tersebut berisi tiga poin mengenai proses Pemilu raya (Pemira) HIMATIF 2020 UTM :
Pertama, sehubungan dengan persyaratan calon ketua
umum dan wakil ketua umum HIMATIF 2021 yaitu foto bersama perwakilan PH empat
angkatan terakhir, maka dari itu kami selaku pasangan calon merasa keberatan
dengan tindakan yang dilakukan PH teknik informatika angkatan 2019 UTM yang
menolak foto bersama sebagai persyaratan calon ketua umum dan wakil ketua umum
HIMATIF UTM 2021 yang artinya menghilangkan solidaritas dan kekelurgaan teknik
informatika dalam berdemokrasi.
Kedua, perlu diketahui draf pernyatan tersebut telah
disepakati hanya untuk bukti dukungan dari setiap angkatan yang diwakilkan oleh
PH, artinya penolakan tersebut (foto bersama PH) merupakan sebuah bentuk
pelanggaran karena tidak semua teknik informatika 2019 menolak pasangan bakalan
calon ketua umum dan wakil ketua umum HIMATIF UTM 2021 (Rizal Febri Agil
Prasetya dan Abd. Muin).
Ketiga, penolakan foto bersama tersebut juga melanggar
AD/ART KM UTM pasal 5 butir (3) Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas
Trunojoyo Madura mengatur : “Demokratis,
artinya segala aspirasi dan segala keputusan organisasi didasarkan kepada
kehendak mahasiswa UTM dan dilakukan dengan prinsip-prinsip keterwakilan
demokrasi secara universal.” Dan undang-undang E-Vote, tepatnya BAB II
pasal 2 tentang asas penyelenggaraan pemilu E-Vote yang berbunyi :“Pemilu E-Vote dilaksanakan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, transparent, jujur dan adil.”
Salah satu PH teknik informatika angkatan
2019 yang tidak ingin disebutkan namanya menanggapi, bahwa surat terbuka
tersebut bersifat lucu. “Gini ya, surat terbuka cukup lucu menurut saya,”
ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa draf
kriteria calon sebenarnya, bermaksud agar setiap pasangan calon (Paslon) berpamitan
ke setiap angkatan melalui PH angkatan dan dibuktikan dengan foto, namun dari
pihak yang bersangkutan (red : Paslon Rizal Febri Agil Prasetya dan Abd. Muin) langsung
meminta foto bersama. “ Pada draft kriteria calon itu maksud dan tujuannya agar
setiap Paslon itu pamitan ke setiap angkatan melalaui PH angkatan. Buktinya
dengan melalui foto bersama. Sedangkan dari pihak mereka itu langsung meminta
foto bareng,” jelasnya saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Mahasiswa teknik informatika angkatan 2019
itu juga menerangkan, sampai saat ini tidak ada tindakan kekeluargaan antara
pihak bersangkutan dengan pihak PH teknik informatika angkatan 2019. “Sementara
ini setelah melayangkan surat terbuka dan gugatan ke MKM, belum ada tindakan
seperti itu,” terangnya.
Sementara itu, Murphy, selaku Kooordinator
Pusat paslon lain juga menanggapi, bahwa dari pihaknya tidak ingin berkomentar
banyak karena bukan rananhnya. “ Dari saya sendiri tidak berkomentar banyak
terkait hal ini, karena itu hak pribadi dari pembuat surat terbuka,” ujarnya.
Disisi lain, hingga berita ini di
terbitkan, Ach. Halimi Firdaus Z. selaku pihak yang mengajukan surat terbuka
belum bisa dimintai keterangan.
Syahdan, saat reporter LPM-SAINT meminta
keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum Fakultas Teknik UTM (KPUM FT-UTM) melalui WhatsApp. Sulton, selaku Ketua KPUM FT-UTM
mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke
pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Namun, hingga berita ini
diterbitakan Feri selaku Ketua Panwaslu belum memberikan keterangan. (qyn,uff,
mq)