SAINT NEWS – Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura (Muswa FT-UTM) ke-XVI tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FT-UTM, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Maduraksa (8/12). Dihadiri oleh sekitar 28 mahasiswa sebagai peserta suara penuh, Muswa FT berakhir dengan keputusan pemberhentian secara tidak terhormat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur FT-UTM dikarenakan ketidak lengkapan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan inventaris dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FT-UTM.

Presidium I Tetap, Muchammad Rafi’ menuturkan sempat terjadi cekcok ketika peserta suara penuh mempertanyakan inventaris yang ada di BEM FT.

“Tadi sempat ada cekcok ketika dari peserta penuh mempertanyakan inventaris yang ada di BEM FT tahun lalu, dan ternyata tahun sekarang banyak yang tidak ada inventarisnya,” tuturnya.

Rafi’ juga menambahkan, akhirnya diambil keputusan untuk memecat Gubernur dan Wakil Gubernur FT setelah 2 kali 15 menit tidak segera datang ke Muswa FT.

“Karena dari peserta sidang sudah memberi toleransi dengan cara musyawarah terbatas dan ditemukan titik tengah, akhirnya dari peserta sidang memberi kesempatan terakhir selama 2 kali 15 menit, dan peserta sidang sudah membackup untuk menghubungi BEM FT sendiri, tapi BEM FT tidak kunjung datang. Akhirnya diambil keputusan dari DPM FT dan peserta sidang, adanya kegiatan pemecatan terhadap Gubernur dan Wakil gubernur FT,” tambahnya.

Ketua Umum DPM FT, Samhaji mengungkapkan konsekuensi yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur FT adalah diberhentikan secara tidak terhormat.

“Diberhentikan secara tidak terhormat sesuai dengan kesepakatan rapat terbatas di forum Muswa FT, dan juga mengembalikan inventaris yang seharusnya dikembalikan sesuai dengan apa yang sudah diserahkan oleh BEM FT periode sebelumnya,”ungkapnya.

Samhaji juga mengungkapkan, perwakilan dari BEM FT yang menghadiri muswa hanya Gubernur dan Wakil Gubernur FT.

“Karena yang hadir tadi hanya Gubernur dan Wakil Gubernur FT saja, peserta sidang menuntut konsekuensinya ke Gubernur dan Wakil Gubernur FT, namun tidak menutup kemungkinan dengan semua anggota BEM FT,”imbuhnya.

Samhaji menambahkan, tindak lanjut dari keputusan pemberhentian secara tidak terhormat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur FT dengan menghubungi Wakil Dekan (Wadek) III.

“Untuk tindak lanjutnya InsyaAllah kami sedang menghubungi Wadek III kita Bidang Kemahasiswaan untuk menindak lanjuti,”tambahnya.

Salah satu peserta penuh, Ryamizard R. Pasolongi menyampaikan jika Gubernur dan Wakil Gubernur FT diberhentikan secara tidak hormat diakhir masa-masa kepengurusan akan kurang berdampak.

“Terkait masalah LPJ yang belum selesai dan langsung diberhentikan secara tidak hormat diakhir masa-masa kepengurusan ini ya juga kurang berdampak sih, soalnya udah mau selesai gitu kan, kalau diberhentikan sekarang kayak nggak ada rasanya gitu, sama aja. Kalau emang mau diberhentikan ya kemarin-kemarin, kenapa pas udah Muswa FT baru diberhentikan, ya ngga berfungsi,”ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Gubernur dan Wakil Gubernur FT tidak dapat dihubungi. ( Ki Nyang, Khar, Syah, Cireng, Kumin )