PEMILU 2024, MASIH GOLPUT?
Hak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan hak bagi setiap warga negara. Berdasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, syarat menjadi pemilih dalam pemilu yakni: Warga Negara Indonesia (WNI) yang genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya, mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dapat juga menggunakan Kartu Keluarga (KK), serta tidak menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sudah dinyatakan jika kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD). Namun ada individu atau...
Read More